Dec 11
30
“Dengan sarjana hukum kita tidak bisa membuat revolusi,” kata Bung Karno.
Keinginan mengubah hukum-hukum peninggalan Belanda tidak pernah mati hingga kini. Lebih menggelora lagi di tahun-tahun awal kemerdekaan. Tetapi keinginan itu ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu panjang dan sumber daya banyak untuk mengkaji satu per satu hukum peninggalan Belanda. Tentu saja yang tak sesuai dengan nafas ke-Indonesiaan. Hukum kolonial dianggap warisan imperialisme-kapitalisme yang tak sesuai dengan jiwa hukum nasional.
Ketika semangat anti-imperialisme dan kapitalisme bergaung pada dekade 1950-an dan 1960-an, keinginan untuk meninggalkan hukum warisan Belanda tak kalah gelora. Gelora itu terasa hingga ke kampus-kampus. Masalahnya tak segampang yang dibayangkan. Menyusun hukum tertulis membutuhkan sarjana hukum yang tak sedikit.
Bung Karno termasuk yang ‘gerah’ atas kelambanan proses pengubahan itu. Ketika api revolusi bergelora, Bung Karno membuat suatu pernyataan yang sering dikutip. Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken, dengan sarjana hukum kita tidak mungkin membuat revolusi. Kita tidak membutuhkan sarjana hukum yang rewel untuk menuntaskan revolusi.
Dalam suasana kebatinan dan semangat menjelang era revolusi itulah kita mengenal istilah ‘revolusionisasi hukum’. Ada lagi istilah ‘hukum revolusi’ yang dikemukakan antara lain oleh Tan Malaka dan Mr Moh Yamin.
Gaung istilah ‘revolusionisasi hukum’ antara lain terdengar dari aula Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Bertepatan dengan 2 April 1958, di hadapan civitas akademika dan anggota Dewan Kurator Unpad, Iwa Kusuma Sumantri menyampaikan pidato inaugurasi sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Mr Iwa Kusuma Sumantri memberi judul pidato inaugurasinya ‘Revolusionisasi Hukum Indonesia’. Lalu, apa yang dimaksud dengan revolusionisasi hukum itu? Mari ikuti pemikiran Mr Iwa Kusuma Sumantri.
Revolusionisasi hukum bukan dalam arti hukum revolusi yang sering dimaknai sebagai hukum rimba, yakni hukum yang mementingkan orang terkuat yang bisa berbuat sewenang-wenang kepada orang lemah. Menurut Mr Iwa, revolusionisasi hukum adalah cara perubahan yang revolusioner berdasarkan cita-cita revolusi bangsa Indonesia, yaitu penyusunan hukum yang menjadi dasar bagi suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Revolusionisasi hukum mencakup pengertian mengganti sistem (hukum) penjajahan dengan sistim nasional yang memberikan perlindungan kepada rakyat. Hukum revolusioner yang kita butuhkan, kata Mr Iwa, adalah hukum yang meletakkan dasar-dasar bagi kemakmuran dan keadilan. Dalam peraturan pelaksanaannya pun harus ada jaminan atas keadilan. Jangan sampai hukum dijadikan sebagai tameng untuk menutupi kelemahan apalagi untuk berbuat sewenang-wenang. Revolusionisasi hukum adalah gerakan untuk mengubah semua peraturan yang bertujuan menekan rakyat untuk kepentingan dan keuntungan bangsa lain, dalam hal ini penjajah.
Berkaitan dengan hukum pidana, Mr Iwa mengingatkan KUHP adalah warisan Belanda yang di dalamnya terdapat anasir-anasir yang tak sesuai lagi dengan perkembangan. Ingat bahwa KUHP dulu dibuat para pembesar Belanda, sehingga materinya banyak ditujukan untuk melindungi kepentingan Belanda. Sangat banyak rumusan pidana sama tetapi ancaman sanksi dalam KUHP yang berlaku di Indonesia lebih berat dibanding di Belanda.
“Sangatlah penting bagi golongan-golongan yang berkuasa dan berwenang menginsyafi dengan sungguh-sungguh,” tulis Mr Iwa. “Bahwa masyarakat Indonesia yang sedang bergolak ini, tidaklah dapat dipimpin dan dikendalikan dengan hukum yang berlaku sekarang, hukum yang di dalam garis-garis besarnya masih berpokok pangkal pada hukum penjajahan Belanda yang di masa itu justru ditentang oleh rakyat banyak”.
Mr Iwa berpendapat harus dilakukan langkah-langkah revolusioner untuk mengubah hukum peninggalan Belanda. Setiap perubahan dalam jiwa rakyat, baik berupa pertumbuhan yang lama (evolutie) maupun berupa pertumbuhan yang cepat (revolutie) harus diikuti dengan perubahan dalam peraturan yang berlaku. Salah satu revolusionisasi hukum yang berhasil dilakukan, kata Mr Iwa, adalah pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda alias nasionalisasi. Contoh lain adalah perluasan teritorial laut Indonesia.
Rasa atau jiwa keadilan rakyat menjadi perhatian penting bagi Mr Iwa. Dalam bukunya “Ilmu Hukum dan Keadilan” (Medan, 1956), Mr Iwa berpendapat kesadaran keadilan adalah dasar dari tertib hukum yang akan disusun. Hukum adalah sesuatu yang harus bersangkutan dengan rasa keadilan rakyat, karena seluruh rakyat berhak atas keadilan itu.
Hukum positif yang tidak sesuai dengan kesadaran rakyat umum dan keadaan masyarakat sekitar niscaya akan didobrak dan dirusak oleh ‘situasi revolusionair’ masyarakat. Hukumlah yang harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat. Pendek kata, lanjut Mr Iwa, “hukum yang tidak sesuai lagi dengan kesadaran keadilan rakyat umum” niscaya akan ditumbangkan laksana pohon tumbang oleh angin topan. Sebaliknya, “hukum yang telah disesuaikan dengan kebutuhan rakyat umum, yang telah sesuai dengan dinamika kebutuhan itu, niscaya akan membawa masyarakat kita ke arah kebahagiaan dan kemakmuran”.
Dalam pidato ianugurasinya, Mr Iwa juga mengkritik Aturan Peralihan UUD 1945 yang memberlakukan hukum Belanda sebelum ada hukum baru. Peraturan Presiden No 2 Tahun 1945 tentang Badan Negara dan Peraturan Jang Ada Sebelum Berdirinja Negara RI yang menyatakan masih berlakunya sistim hukum lama. Akibatnya, revolusionisasi hukum dibelokkan menjadi politik kompromi dengan Belanda.
Dalam revolusionisasi hukum, Mr Iwa mengingatkan jangan asal meniru hukum Barat yang individualistik. Pasal 33 UUD 1945 (sebelum amandemen—red) dinilai sangat revolusioner karena memuat prinsip-prinsip hukum adat. Revolusionisasi hukum harus dijalankan secara sistematis dan integral. Harmonisasi hukum sangat penting dijaga, karena dalam merevolusionisasi hukum mungkin terjadi pertentangan dan disharmoni.
Ironisnya, hampir 44 tahun setelah pidato inaugurasi itu, harapan Mr Iwa Kusuma Sumantri melakukan revolusionisasi hukum pidana belum sepenuhnya terwujud. KUHP yang dipakai masih peninggalan Belanda
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef93fd1c6713/revolusionisasi-hukum-ala-mr-iwa-kusuma-sumantri
Nov 11
9
Oleh : Arif Maulana
A. Masalah Pelaksanaan Putusan Peradilan Administrasi di Indonesia
Azas Prae Sumptio Iustae Causa (Azas Praduga Keabsahan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara) berlaku dalam hukum administrasi negara. Asas ini mendalilkan bahwa sebuah keputusan administrasi dianggap sah dan harus dijalankan, sampai ada pembatalan dari pengadilan, dalam hal ini pengadilan administrasi (PTUN). Berkenaan dengan kasus dalam hukum administrasi, pijakan asas ini menunjukkan urgensi dari sebuah putusan pengadilan untuk mengoreksi putusan pejabat tata usaha negara yang keliru. Dengan putusan pengadilan tersebut putusan pejabat tata usaha negara dapat ditunda atau dibatalkan keberlakuannya. Pelaksanaan putusan judicial adalah kunci utama untuk memberikan keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa di Pengadilan, dalam hal ini khususnya terkait sengketa hukum administrasi negara antara warga negara dengan pemerintah. Karena dengan pelaksanaan putusan tersebut, putusan hakim benar-benar dapat menjadi koreksi atas tindakan pemerintah dan mengambalikan hak warga negara. Sebaliknya jika putusan pengadilan tidak dijalankan tentu akan menghambat akses warga negara terhadap keadilan. Mengingat dalam negara hukum (Rechtstaats), peradilan administrasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara terhadap tindakan pemerintah, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun kesewenang-wenangan oleh pemerintah.[1] Hal ini sebagaimana dikemukakan Anna Erliyana mengutip W.R. Wade & C.F. Forsyth yang menegaskan bahwa tujuan utama dari Hukum Administrasi : the primary purpose of administrative law, therefore, is to keep the powers of government within their legal bounds, so as to protect the citizen against their abuse.[2]
Indonesia sendiri mengaku sebagai negara hukum dan memiliki peradilan administrasi untuk mendukung terwujudnya cita-cita rechtstaats. UU No. 5 Tahun 1986 menjadi dasar awal munculnya peradilan administrasi di Indonesia yang dikenal dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini sudah disempurnakan dua kali yakni dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Terkait dengan pelaksanaan putusan peradilan administrasi dalam UU PTUN telah diubah juga selama tiga kali. Pengaturannya sendiri diatur dalam pasal 116. Berikut adalah perbandingan antara pasal 116 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
Tabel. I
Perbandingan Tiga Undang-Undang PTUN di Indonesia.
|
UU No. 5 Tahun 1986 |
UU No.9 Tahun 2004 |
UU No.51 Tahun 2009 |
|
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari; (2) Dalam hal empat bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajibannya tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan tersebut; (4) Jika tergugat masih tidak mau melaksanakannya, ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan; (5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan dari Ketua pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut; (6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal in kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut. |
(1)Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari; (2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut;
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif; (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat |
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja; (2) Apabila setelah 60 (enam puluh ) hari kerja putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat dalam pasal 97 ayat (9) huruf a keputusan tata usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut; (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif; (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Disamping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan (7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administrative diatur dengan peraturan perundang-undangan |
Sumber : UU Peradilan Administrasi dan Perubahannya.
Penyempurnaan pengaturan dalam pasal diatas dilakukan agar pelaksanaan putusan dapat efektif dilaksanakan oleh pemerintah (sebagai tergugat dalam Sengketa Tata Usaha Negara). Mengingat kendala yang dialami di Indonesia bahwa putusan pengadilan seringkali tidak dipatuhi oleh pemerintah. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa di Indonesia, jaminan terhadap akses keadilan warga negara sebagai penggugat untuk memperoleh keadilan terhambat (Justice Delay) karena putusan hakim yang telah (inkracht van gewijde) tidak dilaksanakan. Disamping itu, pengaturan pelaksanaan upaya paksa tidak efektif untuk memaksa pemerintah (tergugat dalam Kasus TUN) untuk melaksanakan putusan pengadilan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakanlah mekanisme upaya paksa yang relatif baru dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang terus disempurnakan teknis pelaksanaannya dalam ketiga pasal dalam undang-undang diatas. Eksekusi putusan Peradilan TUN yang dilaksanakan sebelum adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 1986 lebih dipengaruhi oleh asas self respect/self obicence dan sistem floating execution, yaitu kewenangan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sepenuhnya diserahkan kepada badan atau pejabat yang berwenang tanpa adanya kewenangan bagi Peradilan TUN untuk menjatuhkan sanksi. Proses pelaksanaan putusan Peradilan TUN, setelah UU No. 5 Tahun 1986 direvisi melalui UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009, memperlihatkan dipergunakannya system fixed execution, yaitu eksekusi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh pengadilan melalui sarana-sarana pemaksa yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi hukum di Indonesia yang seringkali tidak mematuhi putusan pengadilan Tata Usaha Negara berbeda dengan kondisi negara lain yang cenderung sudah mapan dalam praktek negara hukumnya.[3] Dalam studi perbandingan antara pengadilan administrasi di Prancis, Belanda, Belgia dan Luksemburg (Conseil D’Etat), Jerman (Bundesverwaltungsgericht), Yunani (Symvoulion Epikratias), Italia (Consiglio di Stato), Spanyol (Tribunal Supremo), Swiss (Tribunal Federal) dan Mahkamah Uni Eropa (European Union Court of Justice), Frank Esparraga mendapatkan salah satu kesimpulan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan administrasi di negara-negara tersebut tidak mengalami kendala yang berarti, disebabkan pada umumnya otoritas publik melaksanakan putusan pengadilan “…however, it can be said that in the countries examined, public authorities generally apply the decisions of the courts”.[4] Kendati ketaatan pejabat publik terhadap putusan pengadilan terbilang tinggi, jarang putusan pengadilan tidak dipatuhi, namun jika otoritas yang terkait masih enggan melaksanakan putusan pengadilan, kerangka penyelesaian sengketa administrasi disana menawarkan beberapa prosedur agar putusan ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait seperti pengenaan denda atau dimungkinkannya gugatan ganti rugi ke peradilan umum seperti di Prancis dan Belgia.[5]
Tidak berbeda jauh dengan negara yang mapan secara hukum administrasi tersebut, negara tetangga indonesia, Thailand bisa menjadi contoh yang baik mengenai mekanisme hukum yang diterapkan agar putusan pengadila tata usaha negara dapat dipatuhi oleh pihak terkait (Pemerintah). Di negara Thailand meskipun peradilan administrasi baru saja lahir kurang lebih 10 tahun yang lalu[6], jauh lebih baik daripada PTUN di Indonesia.
Peradilan TUN di Thailand secara prosedur berperkara, hanya terdiri dari dua tingkat pemeriksaan saja. MA Peradilan TUN di Thailand adalah MA tersendiri, terlepas dari MA peradilan umum, dan peradilan lain-lainnya. Sistem peradilan dua tingkat dan MA tersendiri ini, banyak dianut di berbagai negara, seperti Belanda dan Prancis. Pada umumnya negara-negara yang mengatur sistem tersebut di atas, mengalami kemajuan pesat dalam perkembangan Peradilan Administasi (PTUN) di negara-negara tersebut sangat maju, berwibawa dan disegani”.[7]
Mengingat kelebihan dari peradilan tata usaha negara di negara Thailand penulis tertarik untuk membandingkan mekanisme pelaksanaan putusan peradilan tata usaha Indonesia dengan di Thailand. Harapannya dengan membandingkan mekanisme antara keduanya dapat diperoleh gambaran mengenai kelebihan dan kelemahan dari keduanya, selanjutnya dapat diperoleh manfaat dari perbandingan tersebut. Untuk kemudian dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan konsep pengaturan mengenai pelaksanaan putusan tata usaha negara di Indonesia.
B. Membandingkan Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN Indonesia dengan Thailand
Berikut adalah tabel perbandingan antara mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan TUN antara Indonesia dengan Thailand. Perbandingan ini mengetangahkan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan di masing-masing negara.
Tabel. II Perbandingan
Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN
antara Indonesia dengan Thailand.
|
Indonesia[8] |
Thailand[9] |
|
(2) Apabila setelah 60 (enam puluh ) hari kerja putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat dalam pasal 97 ayat (9) huruf a keputusan tata usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut; (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif; (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Disamping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan |
Dalam melaksanakan putusan pengadilan, pengadilan berwenang sebagai berikut:
Dalam hal keputusan pejabat melanggar hukum, pengadilan dapat memerintahkan pencabutan keputusan atau penundaan sebagian atau seluruhnya Dalam hal pejabat melakukan suatu kelalaian atau menunda pelayanan dengan tidak masuk akal, maka pengadilan dapat memerintahkan pimpinan pejabat administrasi yang bersangkutan untuk melakukan suatu kewajiban yang ditentukan pengadilan.
Dalam hal keputusan pejabat diterbitkan dengan melanggar hukum atau menyalahi kewajibannya atau yang berkaitan dengan kontrak administrasi, maka pengadilan dapat memerintahkan pembayaran sejumlah uang atau penyerahan barang atau melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan atau tanpa memberi jangka waktu atau keadaan/kondisi tertentu.
Berkaitan dengan suatu permohonan mengenai hak dan kewajiban seseorang, maka pengadilan dapat memerintahkan pemulihan hak dan kewajiban. Memerintahkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang ditentukan hukum. Putusan mengenai pembatalan keputusan pejabat. hams diumurnkan dalam lembaran negara (Gaverment Gazette).
Apabila putusan pengadilan menyangkut kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau penyerahan barang, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan yang bersangkutan. Apabila putusan pengadilan menyangkut suatu perintah untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbutan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi dengan menggunakan Hukum Acara Perdata secara mutatis mutandis.
Di Pengadilan administrasi Thailand dikenal mekanisme mengenai Peringatan dan sanksi kepada tergugat yang tidak taat pada persidangan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim rapporteur, dan dalam hal tergugat pejabat tidak mengindahkan perintah hakim rapporteur atau tidak memenuhinya dalam waktu yang telah ditentukan, maka pengadilan dapat mengambil tindakan: - melaporkan hal itu kepada atasannya atau kepada Perdana Menteri guna dijadikan sebagai koreksi, atau - memberi paksaan atau menetapkan tindakan displiner, atau - tanpa pemeriksaan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan alasan contempt of court.[10]
|
Berdasarkan paparan perbandingan diatas dapat dianalisis bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara mekanisme pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara di kedua Negara. Adapun persamaan mekanisme pelaksanaan putusan peradilan administrasi antara keduanya adalah :
1. Kedua negara sama-sama menggunakan mekanisme upaya paksa agar dipatuhinya putusan pengadilan tata usaha negara oleh tergugat.
2. Kedua negara menggunakan mekanisme uang paksa (dwangsom)
3. Kedua negara menggunakan mekanisme perintah kepada pejabat administrasi diatasnya untuk kemudian memerintahkan kepada pejabat TUN terkait (tergugat) untuk menjalankan putusan Pengadilan
Perbedaan antara keduanya :
1. Di Indonesia dengan tegas menyebut pejabat administrasi diatasnya adalah presiden selaku kepala pemerintahan (eksekutif) sedangkan dithailand tidak. Thailand hanya menyebutkannya sebagai pimpinan pejabat administrasi yang bersangkutan.
2. Penggunaan mekanisme uang paksa antara kedua negara berbeda, di Thailand uang paksa diterapkan apabila putusan pengadilan menyangkut kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau penyerahan barang dan menyangkut suatu perintah untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbutan terkait kontrak administrasi, sedangkan di Indonesia uang paksa diterapkan dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, penggunaan mekanisme uang paksa di Thailand lebih luas penerapannya dibandingkan dengan di Indonesia
3. Di Indonesia digunakan mekanisme sanksi administratif bagi pejabat tata usaha Negara yang tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan di Thailand tidak. Thailand mengatur sanksi dengan menyebutkan bahwa Pengadilan memerintahkan pimpinan pejabat administrasi yang bersangkutan untuk melakukan suatu kewajiban yang ditentukan pengadilan. Selain itu juga diatur mengenai tindakan disipliner bagi pejabat TUN yang tidak taat pada persidangan maupun tidak mengindahkan perintah hakim.
4. Di Thailand Putusan mengenai pembatalan keputusan pejabat tata usaha negara harus diumumkan dalam lembaran negara (Gaverment Gazette) namun di Indonesia tidak.
5. Pengadilan dapat melakukan eksekusi dengan menggunakan Hukum Acara Perdata secara mutatis mutandis terhadap harta kekayaan yang bersangkutan (tergugat PTUN), sementara di Indonesia belum jelas mengingat belum ada pengaturan pelaksanaan terkait dengan dwangsom.
6. Di Thailand dikenal mekanisme penghinaan terhadap institusi peradilan (contemp of court) bagi para pihak yang tidak melaksanakan perintah pengadilan sedangkan di Indonesia tidak.
7. Di Indonesia menggunakan mekanisme publikasi media massa untuk memberikan sanksi sosial bagi pejabat TUN yang mengabaikan putusan pengadilan sedangkan di Thailand tidak.
8. Thailand memiliki mekanisme contempt of court bagi pihak yang mengabaikan perintah pengadilan, sedangkan Indonesia tidak.
C. Kesimpulan
Merujuk kepada pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa antara Indonesia dengan thailand memiliki beberapa persamaan dan perbedaaan. Kemudian dari perbandingan antara persamaan dan perbedaan kedua Negara, diperoleh analisis bahwa terdapat beberapa konsep penting yang digunakan Thailand untuk mengefektifkan upaya paksa pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negaranya. Konsep yang dimaksud merupakan bentuk ketegasan untuk mewujudkan jaminan kepastian akses keadilan administratif bagi warga negaranya, diantaranya adalah:
Pertama, mengenai kewenangan peradilan administrasi Thailand untuk melaksanakan eksekusi riil terhadap putusan peradilan administrasi yakni dengan menggunakan Hukum Acara Perdata secara mutatis mutandis terhadap harta kekayaan yang pejabat tata usaha negara yang mengabaikan putusan peradilan. Dalam konsep ini juga jelas bahwa ekseksui harta kekayaan tersebut adalah harta pribadi dari pejabat TUN yang melanggar bukan keuangan negara yang dimiliki lembaga publik tempat Pejabat TUN bekerja.[11]
Kedua, Thailand memiliki mekanise contempt of court bagi pejabat TUN yang tidak patuh terhadap perintah peradilan dapat dikenai sanksi serius yakni pengadilan dapat memberi paksaan atau menetapkan tindakan displiner terhadap pejabat TUN yang bersangkutan dengan -perkara, atau tanpa pemeriksaan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan alasan contempt of court.
DAFTAR PUSTAKA
Jimmly Asshiddiqie.2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Penerbit Gramedia
Anna Erliyana. 2005. Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987—1998. Jakarta. Program Pascarsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Frank Esparraga, Director, Secretariat, Department of Veterans’ Affairs, Sydney, Developments in European Administrative Law. In Administrative Law under the Coalition Government, Edited by John McMillan, Published in Canberra by Australian Institute of Administrative Law Inc, 1998. Dalam http://ptunpalu.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=1&Itemid=341&FontSize=font-small diakses 23 Maret 2011
Mahkamah Agung RI. 2009. Laporan Studi Banding Ke Peradilan Administrasi Thailand. Jakarta: MA RI
administrative court 45 section 64. Act on establishment of administrative courts and administrative court procedure, b.e. 2542 (1999)
Sulistyo sebagaimana mengutip Lintong Oloan Siahaan, selengkapnya dalam Sulistyo, Penerapan Sistem Peradilan 2 (dua) tingkat untuk Peradilan TUN : Studi Tentang UU. No. 5 Tahun 2004 Perubahan Kedua UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Sekolah Pasca Sarjana USU, 2007. Hal. 123-124. Dalam http://ptunpalu.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=1&Itemid=341&FontSize=font-small diakses 23 Maret 2011
ang, (4). .Adanya Peradilan Administrasi negara. Lihat dalam Jimmly Asshiddiqie.2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Penerbit Gramedia, hal. 199.
[2] W.R. Wade & C.F. Forsyth dalam Anna Erliyana, Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987—1998, Program Pascarsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005. hal 11.
[3] Terdapat fakta empiris bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara masih sebatas “macan kertas”, hal ini ditunjukkan oleh disertasi Supandi yang menemukan bahwa sebagian besar pejabat di Sumatra Utara, sekitar 71, 41 persen, tidak mematuhi Putusan PTUN Medan. Pada tahun 2004, DR. SUpandi meneliti 180 putusan PTUN Medan (dari 2000 putusan sejak periode 1991-2003) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan nilai eksekusi. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 20,59 persen putusan yang dilaksanakan oleh pejabat yang tergugat, Kompas Online. Susana Rita,”Belum Bertaring Karena Tak Punya Daya Paksa”. http://209.85.175.104/search?q-cache:ZFOGqiQsh6IJ: Kompas.com/kompas-cetak/061/13/politikhukum/2359537.htm.diakses pada 20 Mei 2011.
[4] Frank Esparraga, Director, Secretariat, Department of Veterans’ Affairs, Sydney, Developments in European Administrative Law. In Administrative Law under the Coalition Government, Edited by John McMillan, Published in Canberra by Australian Institute of Administrative Law Inc, 1998. Dalam http://ptunpalu.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=1&Itemid=341&FontSize=font-small diakses 23 Maret 2011
[5] Apabila negara tersebut menganut sistem monostik atau unifikasi peradilan (unity of jurisdicition), gugatan ke peradilan umum tidak diperlukan karena pengadilan administrasi tidak terlepas dari pengadilan umum, sedangkan apabila menganut sistem dualitas juridiksi (duality of jurisdiction), pengajuan gugatan ke peradilan umum ini disebabkan paham pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang memandang hakim administrasi tidak boleh mengambil alih keputusan di bidang pemerintahan (the judge can not be standing in the shoes of the decision-maker) seperti : perintah membayar kerugian atau membebankan denda. Perbedaan sistem seperti ini tidak mempengaruhi, tolak ukur dan kewenangan peradilan administrasi dalam membatalkan atau menyatakan ketidakabsahan keputusan atau tindakan administrasi pemerintah.
[6] Meskipun Peradilan Administrasi di Thailan baru dibentuk pada tahun 2001, akan tetapi keberadaannya telah ada sejak lama. Keberadaan Peradilan tersebut dapat ditelusuri sejak tahun 1874, Lihat dalam Mahkamah Agung RI. 2009. Laporan Studi Banding Ke Peradilan Administrasi Thailand. Jakarta: MA RI. Hal. 1
[7] Sulistyo sebagaimana mengutip Lintong Oloan Siahaan, selengkapnya dalam Sulistyo, Penerapan Sistem Peradilan 2 (dua) tingkat untuk Peradilan TUN : Studi Tentang UU. No. 5 Tahun 2004 Perubahan Kedua UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Sekolah Pasca Sarjana USU, 2007. Hal. 123-124. Dalam http://ptunpalu.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=1&Itemid=341&FontSize=font-small diakses 23 Maret 2011
[8] Lihat dalam Pasal 116 UU No. 51Tahun 2009.
[9] Lihat dalam administrative court Act on establishment of administrative courts and administrative court procedure, b.e. 2542 (1999)
[10] Op. Cit, mahkamah agung ri. 2009, hal. 13. Lihat juga dalam administrative court 45 section 64. Act on establishment of administrative courts and administrative court procedure, b.e. 2542 (1999)
[11] Terkait hal ini, di Indonesia masih menjadi perdebatan mengenai pertanggungjawaban kesalahan oleh pejabat tata usaha negara ditanggung pribadi atau negara. Mengenai hal ini ada dua contoh menarik dari Negara Perancis dan Turki. Pengembangan teori kesalahan di Perancis terkait pertanggung jawaban atas kesalahan dinas (Faute De Serve) dan pribadi (Faute de Personalle) hasil dari yurisprudensi C’ouncil Detat mencatat bahwa pada saat pejabat TUN tidak patuh pada saat melaksanakan putusan TUN maka pada saat tersebut pejabat TUN dianggap tidak melaksanakan perannya sebagai abdi negara, apabila terjadi demikian maka pertanggung jawabannya adalah pertanggungjawaban pribadi pejabat tersebut. Berbeda dengan di Negara Turki, dalam UU Nomor 2567 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa tindakan hukum pemerintahan dianggap sebagai personifikasi jabatan akibatnya tanggung jawab dwangsom dibebankan kepada pemerintah. Lihat dalam Yeni Rosdianti. 2008. Pemenuhan Hak Atas Keadilan Melalui Pelaksanaan Pengadilan Administrasi Dalam Sengketa Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal. 94
Apr 10
10
Jumat, 9 April 2010 | 04:08 WIB
Oleh Yance Arizona
Seperti halnya dengan buku Green Constitution (2009) yang sebelumnya ditulis oleh Jimly Asshiddiqie, buku baru yang kembali ditulis olehnya, Konstitusi Ekonomi (2010), juga menghadirkan satu rintisan pendekatan baru dalam kajian konstitusi.
Apabila sebelumnya kajian konstitusi lebih banyak dihadapkan pada pendekatan interdisipliner dengan kajian sosial dan kajian politik, melalui buku ini kajian itu diperluas dengan pendekatan ekonomi. Di dalam buku ini Jimly mendefinisikan suatu konstitusi disebut konstitusi ekonomi jika memuat kebijakan ekonomi di dalamnya.
Diskursus tentang konstitusi ekonomi sebenarnya dimulai sejak Uni Soviet memasukkan persoalan ekonomi di dalam konstitusinya pada tahun 1918 dan Republik Weimar Jerman pada tahun 1919 (hal 57, 61, 82). Kemudian pola konstitusionalisasi kebijakan ekonomi itu diikuti oleh banyak negara lain dalam berbagai tipologi.
Untuk menjelaskan tipologi konstitusi ekonomi, Jimly memaparkan dinamika konstitusionalisasi kebijakan ekonomi di beberapa negara yang dipengaruhi oleh paham ekonomi yang dianutnya. Pemaparan seperti ini merupakan ciri khas dari studi perbandingan konstitusi yang dilakukan dengan pendekatan ideologis.
Dari sejumlah konstitusi yang diperbandingkan, terdapat empat karakter konstitusi ekonomi. Pertama, konstitusi ekonomi negara liberal-kapitalis seperti Amerika, Australia, Belanda, dan Jerman. Pada tipe ini hal-hal yang diatur di dalam konstitusi adalah jaminan hak milik individual, kebebasan berkontrak dan kompetisi di antara pelaku usaha. Bukan pemerintah, tetapi pihak swasta—yang dinamikanya lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar—yang merupakan aktor utama dalam kegiatan perekonomian. Peranan negara sangat minimalis dan, kalau perlu, hanya membuat aturan agar mekanisme pasar bisa berlangsung dengan leluasa.
Tipe kedua adalah konstitusi ekonomi negara sosialisme dan komunisme seperti Uni Soviet, China, Vietnam dan Korea Utara. Pada kelompok ini, pemerintah merupakan aktor utama dalam kegiatan perekonomian, termasuk dalam membuat aturan dan menjalankan kegiatan ekonomi. Semua sumber daya alam dan alat produksi lainnya adalah milik negara.
Kedua tipe di atas menunjukkan adanya pertentangan ideologis yang memengaruhi karakter konstitusi ekonomi. Pertentangan antara ideologi sosialis-komunis dan liberal-kapitalis kentara sekali sejak berdirinya Uni Soviet sampai dengan keruntuhannya (1918-1991). Namun, setelah Uni Soviet bubar, pertentangan ideologis tersebut berangsur merenggang.
Keruntuhan Uni Soviet inilah yang kemudian menjadi titik tolak lahirnya tipe konstitusi ekonomi yang ketiga, yaitu konstitusi ekonomi negara eks komunis. Pada negara eks komunis terjadi proses liberalisasi konstitusi ekonomi. Negara-negara yang memiliki tipe konstitusi ekonomi sosialis-komunis bergeser dengan mengadopsi norma-norma yang ada pada konstitusi negara liberal-kapitalis. Hal ini, misalnya, terjadi pada konstitusi Rusia (1993), sebelumnya konstitusi Uni Soviet (1978), di mana ketentuan tentang hak milik negara atas tanah, mineral, air dan hutan diubah menjadi ketentuan yang berisi hak milik perorangan yang tidak dapat diambil alih kecuali atas putusan pengadilan (147-148). Demikian juga dengan konstitusi Lituania dan Armenia.
Sedangkan tipe konstitusi ekonomi yang keempat adalah konstitusi ekonomi negara nonkomunis seperti Perancis, Portugal, Spanyol, Filipina, dan Brasil. Pada negara-negara nonkomunis, pengaturan tentang peranan negara dan pihak swasta dalam perekonomian diatur secara berimbang. Selain memberikan peranan kepada negara melalui badan-badan khusus, seperti Dewan Ekonomi dan Sosial di Perancis, peranan pihak swasta juga mendapat tempat. Persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi juga menjadi hal yang dijamin di dalam norma konstitusi.
Corak Indonesia
Dikaitkan dengan empat tipe konstitusi ekonomi, konstitusi ekonomi Indonesia lebih tepat digolongkan ke dalam tipe keempat, yaitu konstitusi ekonomi negara nonkomunis. Hal ini semakin jelas terlihat setelah amandemen UUD 1945 menjadikan peranan negara dan swasta dalam kegiatan perekonomian sama-sama diakomodasi.
Untuk menjelaskan karakter konstitusi ekonomi Indonesia, Jimly memaparkan perdebatan-perdebatan konstitusionalisasi ekonomi yang terjadi seputar amandemen konstitusi (1999-2002). Dalam proses amandemen tersebut terjadi ketegangan antara ekonom yang berpaham idealis, yang diwakili oleh Mubyarto, Dawam Rahardjo, dan Sri-Edi Swasono, dan ekonom yang berpaham pragmatis, seperti Boediono, Sri Mulyani, Syahrir, dan Sri Adiningsih.
Perseteruan dua kelompok tersebut dalam proses amandemen UUD 1945 hampir mengalami kebuntuan karena kedua kubu bersikukuh pada pandangannya masing-masing. Kelompok pragmatis berupaya mengganti Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan pasal jantung konstitusi ekonomi Indonesia, dengan nilai-nilai neoliberal untuk memudahkan integrasi perekonomian Indonesia dengan perekonomian global. Sedangkan kelompok idealis berupaya mempertahankan Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan rumusan fundamental ekonomi yang ditelurkan oleh founding father yang juga merupakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.
Perseteruan sengit kedua kubu inilah yang akhirnya membuat Mubyarto mengundurkan diri dari Ketua Tim Ahli Ekonomi dalam proses pembahasan amandemen konstitusi setelah menyampaikan laporan kajian tim ahli kepada Badan Pekerja MPR. Alasannya karena pandangan yang diusungnya kalah dalam pengambilan keputusan yang demokratis dan karena jumlah ekonom yang berpandangan seperti dia sangat sedikit (hal 357).
Pengunduran diri Mubyarto tersebut menyulut kontroversi di dalam masyarakat dan kemudian berhasil membuat Pasal 33 UUD 1945 tidak jadi diganti, melainkan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5). Cara ini dianggap menjadi jalan tengah untuk meredakan pertentangan antara ekonom idealis dan ekonom pragmatis saat itu.
Meskipun sudah mencapai jalan tengah, perseteruan kelompok idealis versus pragmatis belum usai. Ekonom pragmatis kemudian banyak mengisi pos-pos penting jabatan kenegaraan sampai hari ini, misalkan Boediono menjadi Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Hadirnya ekonom pragmatis dalam kancah jabatan publik cenderung membuat kebijakan negara mengarah kepada pemenuhan agenda neoliberal yang dirumuskan dalam Washington Consensus. Karena itu, bagi kalangan ekonom idealis, konstitusi ekonomi Indonesia masih rentan karena selalu diintai oleh agenda-agenda neoliberal seperti privatisasi, swastanisasi, komersialisasi, dan deregulasi.
Karena konstitusi ekonomi memiliki kerentanan, perlu ada satu lembaga yang menjaga agar nilai-nilai konstitusi tetap sesuai dengan karakter konstitusi ekonomi Indonesia. Di sanalah pentingnya peranan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi the guardian of constitution melalui kewenangan judicial review untuk menjaga agar kebijakan ekonomi pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selaku mantan Ketua MK yang memutus pengujian undang-undang dan juga orang yang terlibat dalam proses amandemen UUD 1945, tentulah menarik menyelami pemikiran Jimly Asshiddiqie terkait dengan konstitusi dan konstitusionalitas ekonomi. Cikal bakal gagasan konstitusi ekonomi yang ditulis di dalam buku ini sebenarnya sudah tersemai dalam disertasi beliau (1990) dan buku Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Konpres, 2005; hal 123-141). Karena itu, dapat dikatakan bahwa buku ini merupakan artikulasi dari benih-benih pemikiran yang sudah disemai sebelumnya.
Saat ini MK sudah menguji lima belas undang-undang di bidang perekonomian. Delapan di antaranya adalah undang-undang yang terkait langsung dengan pengelolaan sumber daya alam. Namun, sayangnya, putusan MK terkait dengan pengujian undang-undang tersebut tidak berada pada satu langgam yang sama. Buku ini dapat menjadi pintu masuk yang tepat untuk ”berbincang” dengan gagasan baru yang dilontarkan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini. Terlebih, saat ini literatur asing yang membahas konstitusi ekonomi masih sangat minim.
Sebagai salah satu dari sedikit literatur yang membahas konstitusi ekonomi, Jimly menjadikan buku ini sebagai literatur kunci untuk mengkaji konstitusi ekonomi yang pemaparannya disampaikan secara deskriptif dan, dalam beberapa hal, juga evaluatif. Buku ini hendak menjadikan konstitusi sebagai poros dari segala kehidupan bernegara, termasuk dalam urusan perekonomian.
Yance Arizona Peneliti pada Perkumpulan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
Judul: Konstitusi Ekonomi
• Penulis: Jimly Asshiddiqie
• Penerbit: Penerbit Buku Kompas
• Cetakan: Januari, 2010
• Halaman: xvi + 440 halaman
• ISBN: 978-979-709-465-2
Kalau menjadi makelar mobil adalah profesi yang biasa tetapi makelar kasus adalah profesi yang “luar bisa” karena yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang jauh lebih mewah dari sekedar mobil paling mewah sekalipun, yaitu keadilan yang sebenarnya merupakan kekuasaan Tuhan YME yang dtitipkan pada penguasa negara. Pelaku pasar makelar kasus ini adalah para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, panitera dan hakim. Selain itu, orang luar yang ditengarai dekat dengan aparat juga menjadi bagian dari makelar kasus. Parah memang, para aparat penjaga keadilan (oknum) yang tergabung dalam lembaga negara pemegang amanat penegakan hukum ini justru menodai rasa keadilan itu sendiri dengan merekayasa apa itu kesalahan dan kebenaran. Siapa yang benar dan salah bisa diatur sesuai pesanan, asalkan ada uang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) , takaran tuntutan bahkan putusan, bisa dibeli.
Makelar kasus yang termasuk dalam kelompuk mafia peradilan ada sejak lama di Indonesia. Kemunculannya marak di zaman orde baru. Hanya saja selama ini keberadaannya seolah tersembunyi. Masyarakat yang sebenarnya sudah tahu rahasia umum ini terkesan harus memendam dalam amarah dan melupakan masalah besar penegakan hukum ini karena kesulitan untuk membuktikan fakta kejahatan luar biasa ini dilapangan, apalagi untuk menyelesaikan. Masyarakat dibungkam dan didustai dengan rekayasa dan percaloan keadilan oleh penguasa domain hukum.
Beberapa waktu yang lalu, melalui penyiaran rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjadja oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Uji Materi UU KPK masyarakat kembali ditunjukkan dengan fakta vulgar yang kembali mengingatkan bahwa makelar kasus dalam penegakan hukum kita semakin kronis. Bahkan metode yang dilakukan sudah sangat berkelas dan sistematis dengan melibatkan pejabat penegak hukum pula. Kalau dibiarkan dan tidak segara diberantas, kita tidak tahu akan apa jadinya Republik ini. Emanuel Kant pernah mengatakan bahwa “ kalau keadilan sudah tidak dapat diperoleh berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk bertahan hidup dimuka bumi”. Berkenaan dengan negara barangkali kelangsungan hidup negara Indonesia ini menjadi pertaruhan.
Makelar kasus adalah kejahatan luar biasa yang tentunya membutuhkan upaya penyelesaian yang luar biasa pula. Friedmen mengungkapkan bahwa bagaimanapun penegakan hukum sebuah bangsa mutlak ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum negara setempat. Berangkat dari sana, menurut penulis terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh untuk membersihkan negara ini dari praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Adapun upaya yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Penyadapan oleh KPK perlu didukung tidak hanya untuk mengungkap kasus korupsi an sich namun juga praktek makelar kasus dan mafia peradilan.
2. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Pembuktian terbalik dapat digunakan sebagai alternatif pembuktian pelaku mafia kasus.
3. Bersihkan semua lembaga penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksanaan, Pengadilan dari seluruh tingkatan, demikian pula lembaga pofesi advokat yang mencoba bermain dalam makelar kasus maupun mafia peradilan. Berikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa.
4. Benahi Budaya Hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Mengingat makelar kasus terjadi tidak hanya bermula dari penegak hukum melainkan juga lemahnya kesadaran hukum yang berakibat pada penyimpangan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan kasus hukum.
5. Peran pers yang merdeka untuk memberikan pencerahan dan keterbukaan informasi terkait dengan penegakan hukum akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan makelar kasus dan mafia peradilan.
Tentunya langkah-langkah luar biasa diatas akan mampu memberantas makelar kasus di Indonesia dengan catatan terdapat komitmen kuat dari seluruh komponen bangsa untuk terus berikhtiar dan tentunya harus diawali dengan semangat politic will dari pemerintah selaku pemegang amanat kedaulatan rakyat. .
Sarjana itu yang paling penting adalah karya ilmiyahnya bukan Kerjanya.
Sarjana itu yang paling penting adalah karya ilmiyahnya bukan Kerjanya. Pada mulanya saya sangat terkejut dengan pernyataan ini, sampai-sampai saya tidak bisa tidur berhari-hari gara-gara memikirkan kalimat ini, dalam hati saya ngedumel..ini dosen kok gemblung banget, masak kerja gak penting trus makan apa?. Setelah kelimpungan berhari-hari akhirnya saya datangi dosen yang melontarkan kalimat tersebut beliau adalah Ki Sutikno dosen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa…dan setelah dapat penjelasan dari beliau baru saya sadar ternyata memang betul sarjana itu yang penting adalah karya ilmiyahnya bukan kerjanya…!!!
Sahabat mungkin kalimat ini tidak pernah tertanam pada diri kita yang notabene telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi dan telah menyandang predikat sarjana baik itu SE, SH, SPD, ST dan lain sebagainya atau bahkan lebih yaitu tingkat megister. Kebanyakan dari kita menganggap bahwa predikat itu hanya sebagai embel-embel nama belakang saja tanpa mengerti apa arti dari predikat tersebut, maksudnya disini adalah ketika kita telah dinyatakan sebagai sarjana maka pada saat itu juga sudah ada beban tersendiri yang otomatis kita pikul, tapi apakah kita menyadari itu..? jawabnya pasti iya, akan tetapi yang menjadi beban kebanyakan orang yang telah lulus dari perguruan tinggi adalah bukan rasa tanggung jawab atas apa yang di dapat (gelar sarjana) akan tetapi hanya sekedar mencari pekerjaan yang bisa mengaji tinggi atas kerja kita.
Lulus-Kerja-Dapat uang banyak-Beres deh…(apapun itu pekerjaanya). Sadar tidak sadar sebenarnya kita telah ikut andil besar dalam terpuruknya negeri ini jika seorang sarjana berpola pikir seperti itu. apakah salah jika berpikir demikian..? oh tidak, akan tetapi jika seorang sarjana tidak mampu mempersembahkan karya ilmiyah yang nyata di masyarakat….maka secara tidak langsung dia telah gagal sebagai seorang sarjana, ribuan calon sarjana menganggap bahwa karya ilmiyah hanya sebuah catatan yang tersusun rapi kemudian di bendel dan dijuluki sebagai SKRIPSI dan hanya berlaku ketika mau lulus kuliah dan hanya di anggap sebagai prasyarat untuk kelulusan saja tanpa memahami kenapa kita di ajarkan untuk membuat karya ilmiyah….
Sering kita lihat banyak sekali orang yang bekerja tidak sesuai dengan bidang ilmunya setelah lulus kuliah, salahkah itu..? oh tidak, menjadi masalah adalah ketika dia tidak mampu mengembangkan karya ilmiyah di masyarkat sehingga mandullah gelar dia sebagai seorang sarjana.
Mari kita banyangkan jika setiap sarjana mampu mempersembahkan karya ilmiyah yang nyata di masyarakat, maka betapa majunya negeri kita ini, ambil contoh seorang sarjana teknik mampu menemukan mesin yang bisa meringankan pekerjaan rumah tangga dan kemudi benar-benar di sumbangkan untuk masyakarat sebagi hasil karya dia, seorang sarjana pendidikan mencetuskan ide pembelajaran yang tepat guna di masyarakat, seorang sarjana hukum menjadi pengayom masyarakat yang benar-benar membantu mesyarakat ketika tersangkut masalah hukum dll, maka akan betapa terlihatnya tingkat keharmonisan di negeri ini, tapi sungguh sangat di sayangkan kebanyakan dari pada sarjana kita lebih berpikir untuk dapat bekerja dengan gaji yang besar tanpa peduli lagi dengan embel-embel yang mereka dapat yaitu gelar (Sarjana Muda).
Ambil contoh satu ilustrasi lagi di masyarakat kita sekarang, jika ada seorang calon sarjana di tanya nanti setelah lulus mo kemana? jawaban mereka rata-rata akan seperti ini,,,saya mo lamar pekerjaan, saya akan menjadi pegawai negri dan tetek bengek yang intinya adalah ingin kerja ikut orang..apapun itu bentuknya yang penting dapat duit. Apakah itu salah..? jawabannya oh…TIDAK karena orang itu memang harus kerja untuk menghidupi dirinya sendiri (mandiri). Pertanyaannya sekarang adalah dimana rasa tanggung jawab kita sebagai seorang sarjana? apa yang bisa kita persembahkan untuk negeri ini? katanya kita ini orang intelek, katanya kita ini aset negara…tapi kok negara masih gini-gini aja maju gak mundur iya (mungkin), huuuh sangat menjengkelkan….makanya jangan heran jika saya berani bicara sebenernya orang yang cerdas di negeri ini hanyalah pak habibie..he3x ya…karena beliau bisa buat pesawat terbang dan bener-bener bisa terbang dan kemudian dipersembahkan untuk negeri ini sebagai karya nyata beliau.
Sarjana itu yang penting adalah karya ilmiyahnya bukan kerjanya maksudnya adalah Kerja tetap nomor satu akan tetapi jika kita menyadang predika sarjana maka karya ilmiyah kitalah di atas nomor satu.
Hai…sarjanaku sudahkan Anda berkarya untuk masyarakat kita, berkarya untuk bangsa kita….kalau belum mari kita bangkit…gali kembali ilmu yang kita dapat kemudian mari kita persembahkan semampu kita untuk negeri yang kita cintai ini jangan sampai ucapan Gusdur (mantan presiden kita) berlaku yaitu Sarjana Indonesia itu bisanya cuma ngomong doang….ha9x.